PAJAK PENGHASILAN
PASAL 24
Disusun oleh;
DETA NOVITALIA
YULIA DWI
DEVI NUR IZZATIKA
NUR AFIFAH
FAKULTAS EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
2018
Isu bisnis internasional saat ini telah memegang peranan
penting. Dengan demikian perencanaan pajak secara internasional juga menjadi
semakin penting. Transakasi internasional – termasuk di dalamnya transaksi
pajak internasional – akan menjadi bagian bisnis yang tidak efisien apabila
tidak direncanakan dengan baik.
Di satu sisi
perencanaan pajak internasional memiliki cakupan yang lebih luas dari pada
perencanaan pajak domestik. Di sisi lain, karena sangat terlibat dengan
undang-undang dan peraturan dari dua negara atau lebih, maka perencanaan pajak
internasional menjadi salah satu area yang kompleks.
Sasaran utama dari
perusahaan domestik dalam kaitannya dengan pajak adalah mengurangi pajak
nasional/domestik dan pajak asing atas pendapatan yang berasal dari luar
negeri. Pajak asing akan meningkatkan biaya pajak perusahaan domestik secara
total dan pajak tersebut tidak seluruhnya dapat dikreditkan dari pajak
domestik.
Pembayar pajak dapat
meningkatkan efisiensi biaya pajak asing ini melalui rencana pengurangan pajak
asing atau melalui rencana peningkatan porsi pajak asing yang dapat
dikreditkan.
Pajak Penghasilan pasal 24n
Adalah merupakan pajak yang
dipungut di luar negeri kepada wajib pajak yang mempunyai penghasilan
diluar negeri. Pajak yang di pungut
boleh dipungut secara kredit dengan pajak terutang sesuai dengan pajak yang
diterima dan tidak boleh melebihi dari perhitungan pajak yang terutang
berdasarkan UU No. 10 tahun 1994.
Pph pasal 24 mengatur tentang besar
kecilnnya kredit pajak yang diperhitungkan di potongan pajak sesuai dengan
ayyat 1 dan 2 pph pasal 24 :
1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Catatan:
1. Jika Pajak
Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata
dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus
ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2. Jika Penghasilan Luar
Negeri berasal dari beberapa negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk
masing-masing negara.
3. Untuk kerugian yang
diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena
pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat
dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal pajak
dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh
Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:
-
Diminta Kembali.
- Di
Kompensasikan.
-
Sebagai Pengurang Penghasilan.
C. Cara mencari pajak
penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
1. Cari Penghasilan Kena
Pajak (PKP)
PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN
(Penghasilan Netto Luar Negeri).
Catatan:
- Jika DN (Dalam Negeri)
rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
- Jika LN (Luar Negeri)
rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan).
2. Cari Pajak
Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3. Cari Pajak yang telah
dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya
penghasilan di Luar Negeri).
4. Cari Kredit Pajak
Luar Negeri (KPLN):
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang Penghasilan
Kena Pajak.
5. Bandingkan antara
Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar
Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6. Jumlahkan poin 5
untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
Contoh Kasus:
PT. Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009
memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa
cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp
150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh
penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000
sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar
diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China.
Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak
penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal
24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri.
1. Mencari Penghasilan
Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Dalan Negeri
Rp
150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri:
-
Jepang Rp 300.000.000
-
Korea Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
850.000.000
2. Mencari Pajak
Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000:
28%
x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000
3. Mencari Pajak Yang
Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri:
-
Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000
-
Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000
4. Mencari Kredit Pajak
Luar Negeri (KPLN):
- KPLN
Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000
-
KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp
112.000.000
5. PPh Pasal 24 yang
dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar:
Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas
penghasilan di Korea sebesar:
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)
6. Jumlah PPh Pasal 24
yang dapat dikreditkan di dalam negeri:
Rp
75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000
DAFTAR PUSTAKA
http://irmajhe.blogspot.com/2015/02/pajak-penghasilan-pasal-24.html?=1