Minggu, 28 Oktober 2018





PAJAK PENGHASILAN PASAL 24


Disusun oleh;

DETA NOVITALIA
YULIA DWI
DEVI NUR IZZATIKA
NUR AFIFAH



FAKULTAS EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
2018




INTERNASIONAL TAX PLANNING



Isu bisnis internasional saat ini telah memegang peranan penting. Dengan demikian perencanaan pajak secara internasional juga menjadi semakin penting. Transakasi internasional – termasuk di dalamnya transaksi pajak internasional – akan menjadi bagian bisnis yang tidak efisien apabila tidak direncanakan dengan baik.

        Di satu sisi perencanaan pajak internasional memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perencanaan pajak domestik. Di sisi lain, karena sangat terlibat dengan undang-undang dan peraturan dari dua negara atau lebih, maka perencanaan pajak internasional menjadi salah satu area yang kompleks.

               Sasaran utama dari perusahaan domestik dalam kaitannya dengan pajak adalah mengurangi pajak nasional/domestik dan pajak asing atas pendapatan yang berasal dari luar negeri. Pajak asing akan meningkatkan biaya pajak perusahaan domestik secara total dan pajak tersebut tidak seluruhnya dapat dikreditkan dari pajak domestik.

Pembayar pajak dapat meningkatkan efisiensi biaya pajak asing ini melalui rencana pengurangan pajak asing atau melalui rencana peningkatan porsi pajak asing yang dapat dikreditkan.

Pajak Penghasilan pasal 24n

Adalah merupakan pajak yang dipungut di luar negeri  kepada wajib pajak yang mempunyai penghasilan diluar negeri.  Pajak yang di pungut boleh dipungut secara kredit dengan pajak terutang sesuai dengan pajak yang diterima dan tidak boleh melebihi dari perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 tahun 1994.

Pph pasal 24 mengatur tentang besar kecilnnya kredit pajak yang diperhitungkan di potongan pajak sesuai dengan ayyat 1 dan 2 pph pasal 24 :

1.     Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2.   Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Catatan:
1. Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2.  Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing negara.
3.  Untuk kerugian yang diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4. Dalam hal pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat:

-          Diminta Kembali.
-          Di Kompensasikan.
-          Sebagai Pengurang Penghasilan.

C.      Cara mencari pajak penghasilan pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri
1.       Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri).
Catatan:
- Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
-  Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan).
2.  Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3.       Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri).
4.    Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN):
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang Penghasilan Kena Pajak.
5.     Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
6.         Jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.

        Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
  
Contoh Kasus:
PT. Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri.

1.       Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Dalan Negeri            Rp 150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri:
-          Jepang Rp 300.000.000
-          Korea   Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 +
        Penghasilan Kena Pajak (PKP)                 Rp 850.000.000
2.       Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000:
28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000
3.       Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri:
-          Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp   75.000.000
-          Korea   : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000
4.       Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN):
-          KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp   84.000.000
-          KPLN Korea   : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000
5.       PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar:
Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar:
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)

6.       Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri:
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000

DAFTAR PUSTAKA 
 http://irmajhe.blogspot.com/2015/02/pajak-penghasilan-pasal-24.html?=1